Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 2011 tentang Peraturan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, Pemerintah Republik Indonesia No. 13 tahun 2011 tentang Peraturan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 2011 Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, Pemerintah menaikan Gaji rata-rata 10 %
Sesuai Edaran No.SE- 9/PB/2011 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI maka bulan April 2011 Gaji Pokok mengalami perubahan sesuai Peraturan Pemerintah diatas. Perubahan Gaji Pokok tersebut berlaku mulai 1 Januari 2011
Download
- PP 11 Tahun 2011
- Tabel Lampiran PP 11 Tahun 2011
- SE 9/PB/2011
Sumber : www, setneg.go.id
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini