Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2010 tanggal 5 Februari 2010 tentang PERUBAHAN KEDUABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL dan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan No 06/PB/2010 tanggal 18 Maret 2010 Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI akan mengalami kenaikan gaji rata-rata 5 %.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010, Sehingga kekurangan gajinya akan dirapelkan.
Berikut silahkan Download Peraturannya
- PP 25 Tahun 2010
- SE 06/PB/2010
- Tabel Lama (PP 8 tahun 2009) dan Tabel Baru (PP 25 Tahun 2010)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini