Pertanyaan diatas akan selalu teringat disaat-saat kita sedang mengakses internet bersama anak-anak yang belum cukup umur. Seperti kita tahu bersama bahwa dengan internet kita dapat mengetahui berbagai/beragam informasi, yang dapat berakibat baik dan sebaliknya juga dapat berakibat buruk bagi penggunanya, salah satu contoh : pornografi. Berikut kami berikan cara memblokir situs seperti pertanyaan judul diatas.
Kita bisa menggunakan sebuah software yang bernama Anti-Porn untuk komputer pribadi. Dari hasil uji coba yang dilakukan, Software ini memang cukup bagus untuk proteksi situs-situs porno karena terbukti software ini tetap bekerja walaupun kita melakukan koneksi melalui ssh tunnel maupun melalui proxy. Software ini berlisensi shareware,.
Software ini dilengkapi dengan password proteksi untuk akses administrator, di dalamnya kita bisa melakukan control untuk proteksi situs porno seperti: block program chatt messanger, keword blacklist (unsur kata-kata yang ingin di block), enable-disable akses, log url, log screen yang berupa image print screen dsb. Program ini secara default sudah menyertakan url blacklist dalam database program, tetapi juga tidak menutup kemungkinan kita untuk menambahakan keyword blacklist yang bisa kita tambahkan melalui menu control access seperti pada gambar di bawah ini :
Keyword di pisahkan dengan ganti baris atau tekan Enter, kemudian tulis keyword yang ingin kita block. Pada contoh ini saya menggunakan kata "SEKSI" untuk keyword percobaan yang akan di block nantinya.
Dibawah ini merupakan hasil dari ujicoba keyword yang saya lakukan melalui google search :
Untuk memdapatkan Software Anti-porn silahkan download disini
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini