Kabar menggembirakan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pada minggu ke 3 atau 4 bulan Juni tahun 2009 ini, gaji ke-13 segera akan dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2009 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangn, tertanggal 8 Juni 2009. Demikian disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam "press release" berikut ini :
"Dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, maka dalam tahun anggaran 2009 juga diberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas". Untuk download press release [disini]
Tujuan diberikan gaji 13 salah satunya adalah memberikan keringanan kepada para PNS sehingga kesejahteraan para PNS dapat meningkat, dan biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru agar para PNS tidak kesulitan masalah keuangan untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu, merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Jumlah nominal yang diterima gaji 13 adalah sebesar gaji yang diterima bulan Juni 2009, dikurangai Tunjangan Beras dengan perincian :
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Jabatan (Strukrural/Fungsional)
4. Tunjangan Umum dan Tambahan Tunjangan Umum
5. Tunjangan Khusus (PPH Pasal 21)
6. Pembulatan
Untuk mendapatkan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2009 silahkan Download [disini] dan untuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.25/PB/2009 [disini]
1 comments:
AWAS!!! NUANSA POLITIK GAJI KE-13
Pemerintah menyediakan anggaran Rp.143,8 triliun untuk gaji pegawai tahun 2009. Pencairannya akan dilaksanakan pekan ini. Seluruh Pegawai Negari Sipil, TNI, Polri, pensiunan, tenaga honorer dan 14 pejabat lain termasuk Presiden, wakil presiden beserta menteri-menteri kan menikmati gaji tersebut.
Namun, ada nuansa berbeda dengan pencairan gaji ke-13 kali ini, yaitu saat mendekati pemilihan presiden dan wakil presiden. Benarkah ini bermuatan politis???
Bagai udang dibalik batu, begitulah motif pemberian gaji ke-13. Sebagai bentuk upaya mensejahterahkan abdi negara, meringankan beban kebutuhan, selain itu, motif politik begitu kental mewarnai pencairan gaji tersebut. Surat edaran Dirjen Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada bulan juni dan paling lambat juli 2009, mendekati masa pilpres. Pernyataan itulah yang mengundang reaksi bahwa ada makna politis di balik pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Tidak bisa dielakkan lagi, pencairan gaji ke-13 akan mempengaruhi opini publik. Bisa jadi sebagian masyarakat menelan mentah-mentah kebijakan itu, sehingga akan mempengaruhi keputusan politiknya saat pilpres 9 juli nanti. 3,7 juta Pegawai Negeri Sipil se-Indonesia, belum lagi ditambah jumlah keluarga, anak-istri-suami dan lainnya kalau dirasionalkan dalam satu suara, akan menghasilkan keputusan yang signifikan.
Dengan demikian, prosesi pilpres yang bersih dan transparan hanya tinggal impian. Kebijakan politik ini jelas hanya menguntungkan calon incumbent.
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini