Setelah PP 8 tahun 2009 terbit, maka sekarang Surat Edaran dari Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-05/PB/2009 tertanggal 2 Maret 2009 juga telah terbit. Dengan demikian mulai bulan April 2009 gaji Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan telah dapat dibayarkan sesuai dengan tabel gaji yang baru. berikut kami sampaikan salinan Surat Edaran.......
1. Surat Edaran No. SE-05/PB/2009 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat didownload [disini]
2. Surat Edaran No. SE -03/PB/2009 tentang Penyesuaian Besaran Pensiun Pokok Tahun 2009 dapat didownload [disini]
1 comments:
mantaaappppppp
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini